Akreditasi merupakan penentuan standar mutu atau penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Akreditasi juga diartikan sebagai upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusannya tidak diragukan dan sesuai dengan kebutuhan kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005, proses penentuan akreditasi perguruan tinggi dilakukan melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses akreditasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga pendidikan setiap 5 tahun.
Proses akreditasi juga dilakukan di tingkat program studi. Akhir tahun 2021 ada 3 program studi di Fakultas Ekonomi dan Sosial (FEIS) yang re-akreditasi yakni prodi Administrasi Niaga, prodi Ekonomi Pembangunan dan prodi Ilmu Komunikasi. Penyiapan borang akreditsi meliputi LKPS dalam bentuk excell, LKPS dalam bentuk word dan evaluasi diri. Semua berkas harus dipersiapkan dalam rangka re-akreditasi prodi.
Gambar persiapan LKPS borang akreditasi