Mahasisw baru tahun ajaran 2021/2022 telah melaksanakan PKKMB, maka mahasiswa telah melaksanakan perkuliahan. Agar proses akademik berjalan dengan lancar maka diperlukan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baik mahasiswa reguler maupun transfer. Kedua status mahasiswa dalam proses pendaftaran melalui proses yang berbeda. Mahasiswa reguler melalui mekanisme pendaftaran kepanitiaan mahasiswa baru yang dibentuk oleh Universitas. Sedangkan mahasiswa transfer melalui proses yang sewaktu-waktu bisa dilakukan baik di semester gasal maupun genap.